Menjadi Konsumen yang Cerdas

Menjadi konsumen yang cerdas

Berdasarkan catatan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) hanya 38% konsumen Indonesia yang menyadari bahwa mereka mempunyai hak dan 11% diantaranya mengetahui bahwa hak tersebut dilindungi Undang-undang. Artinya ada sekitar 62% masyarakat Indonesia yang belum tahu soal hak-hak konsumen.

Pelanggaran terhadap hak konsumen masih banyak terjadi misalnya produk yang kadaluarsa, berat tidak sesuai, barang cacat, barang mengandung bahan berbahaya, daging sapi glonggongan, daging sapi campur celeng, ayam tiren, dan ayam berformalin. Setidaknya, pada pengawasan pemerintah Tahap VI yang dilakukan selama bulan November -Desember 2012 lalu telah ditemukan 100 produk yang diduga tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Dari 100 produk tersebut sebanyak 8 produk di antaranya diduga melanggar persyaratan terkait Standar Nasional Indonesia (SNI), 29 produk diduga melanggar ketentuan Manual dan Kartu Garansi (MKG), 62 produk diduga melanggar ketentuan label dalam Bahasa Indonesia, serta 1 produk yang tidak memenuhi ketentuan produk yang diawasi distribusinya.

Sementara hasil pengawasan yang dilakukan oleh Kemendag secara keseluruhan selama kurun waktu tahun 2012 telah ditemukan 621 produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan. Jumlah temuan ini meningkat sebesar 28 produk dibandingkan tahun 2011. Dari temuan tersebut 61% merupakan produk impor dan 39% merupakan produksi dalam negeri. Berdasarkan jenis pelanggarannya sebesar 34% produk diduga melanggar persyaratan SNI, 22% diduga melanggar MKG, 43% diduga melanggar ketentuan label dalam Bahasa Indonesia, serta 1% diduga tidak memenuhi ketentuan produk yang diawasi distribusinya.

Sedangkan berdasarkan kelompok produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan, sebanyak 39% merupakan produk elektronika dan alat listrik, 20% produk alat rumah tangga, 13% produk suku cadang kendaraan, serta sisanya adalah produk bahan bangunan, produk makanan minuman dan Tekstil dan Produk Tekstil (TPT). Oleh karena itu semua masyarakat selaku konsumen harus bisa menjadi konsumen yang cerdas, teliti, dan cermat dalam memilih barang-barang yang akan dikonsumsi. Selain itu, setiap orang juga harus mengetahui hak dan kewajibannya sebagai konsumen yang baik. Kita juga harus tahu bahwa konsumen mempunyai hak dan kewajiban yang dilindungi oleh Undang-undang dan mengetahui akses ke lembaga perlindungan konsumen untuk memperjuangkan hak-haknya. Dengan pengetahuan ini maka tingkat kesadaran masyarakat dalam melindungi dirinya sendiri dan lingkungannya bisa menjadi lebih tinggi.

Kiat menjadi konsumen cerdas :

  1. Tegakkan hak dan kewajiban selaku konsumen

Konsumen diajarkan untuk kritis dan berani memperjuangkan haknya apabila barang/jasa yang dibelinya tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan tidak sesuai dengan yang diperjanjikan, tetapi konsumen juga harus mengerti kewajibannya sebagaimana tercantum pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

  1. Teliti Sebelum Membeli

Konsumen diajarkan selalu mempunyai kebiasaan untuk teliti atas barang dan/atau jasa yangditawarkan/tersedia di pasar. Minimal secara kasat mata dapat digunakan untuk mengetahui keadaan yang sebenarnya dari barang dan/ atau jasa tersebut, dan bila kurang jelas/paham, dapat menyampaikan untuk bertanya atau untuk memperoleh informasi atas barang dan/atau jasatersebut. Berdasarkan hal ini, dapat diperoleh gambaran umum atas barang dan/atau jasa yang ditawarkan di pasar.

  1. Perhatikan label, Manual dan Kartu Garansi (MKG), dan masa kadaluarsa
  2. Label

Barang yang dijual sebaiknya terbungkus rapi dan disertai label. Dalam label dicantumkan antara lain: kondisi/keadaan, kegunaan, komposisi, manfaat, aturan pakai, masa berlaku, dan identitas pelaku usaha. Untuk produk yang berkaitan dengan Kesehatan, Keselamatan, Keamanan dan Lingkungan (K3L) harus memuat informasi: simbol bahaya, pernyataan kehati-hatian dan atau peringatan yang jelas.

Wajib label berbahasa Indonesia PEMERINTAH melalui Peraturan Menteri Perdagangan No. 22/M-DAG/PER/5/2010 tanggal 21 Mei 2010, memberlakuan wajib label berbahasa Indonesia bagi produk yang beredar di Indonesia sebagai langkah meningkatkan perlindungan konsumen. Permendag ini merupakan perbaikan atas Permendag No. 62/M-DAG/PER/12/2009. Produk yang akan diedarkan atau diperdagangkan di pasar Indonesia harus sudah mencantumkan berbagai informasi/keterangan produk dalam label berbahasa Indonesia Seratus tiga buah produk yang wajib mencantumkan label berbahasa Indonesia adalah:

  1. Elektronika keperluan rumah tangga, telekomunikasi dan informatika (46 produk);
  2. Sarana bahan bangunan (8 produk);
  3. Keperluan kendaraan bermotor (suku cadang dan lainnya) (24 produk); dan
  4. Daftar jenis barang lainnya (25 produk) a.l. kabel listrik, kaos kaki, alas kaki dan produk kulit, saklar, mainan anak, serta pakaian jadi.

Aturan ini akan menjamin bahwa konsumen dapat segera memperoleh hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur atas produk yang dibeli, dipakai, digunakan atau dimanfaatkan.

Bagi barang impor pencantuman label diberlakukan sejak produk memasuki daerah pabean, sedangkan untuk barang produksi dalam negeri pencantuman label diberlakukan saat barang akan beredar di pasar.

  1. Manual dan Kartu Garansi

Bila membeli produk telematika dan elektronika harus dilengkapi dengan petunjuk penggunaan (manual) dan kartu jaminan garansi purna jual dalam Bahasa Indonesia. Petunjuk penggunaan (manual) adalah buku, lembaran atau bentuk lainnya yang berisi petunjuk atau cara menggunakan (dalam bahasa Indonesia) produk telematika dan elektronika. Petunjuk penggunaan harus memuat : nama dan alamat produsen/importer, merk, jenis,tipe dan model produk, cara penggunaan sesuai produk, dan petunjuk pemeliharaan. Kartu jaminan/garansi purna jual dalam bahasa Indonesia adalah kartu yang menyatakan adanya jaminan ketersediaan suku cadang serta fasilitas dan pelayanan purna jual produk telematika dan elektronika. Teliti untuk melihat manual dan kartu garansi yang setidaknya mengandung informasi:

  1. Masa garansi
  2. Biaya perbaikan gratis selama masa garansi yang diperjanjikan
  3. Pemberian pelayanan purna jual berupa jaminan ketersediaan suku cadang dalam masa garansi dan pasca garansi
  4. Nama dan alamat pusat pelayanan purna jual (service centre)
  5. Nama dan alamat tempat usaha produsen (perusahaan/pabrik) untuk produk dalam negeri dan
  6. Nama dan alamat tempat usaha importir untuk produk impor

Lingkup layanan purna jual terkait dengan:

  • Jaminan mutu, daya tahan dan kehandalan operasional yang didalamnya termasuk pemeriksaan, perbaikan dan/atau penggantian produk atau komponennya tidak berfungsi baik selama garansi maupun setelah garansi;
  • Penyediaan dokumen sebagai informasi kepada konsumen yang mencakup dan tidak terbatas pada identitas dan spesifikasi produk, prosedur, buku petunjuk, leaflet, brosur,skema/diagram/gambar atau media pendukung lainnya yang menggunakan bahasa Indonesia dan mudah dimengerti;
  • Ketersediaan pusat pelayanan purna jual (service center);
  • Ketersediaan suku cadang didalam lingkup pelayanan purna jual tersebut terkandung hak-hak konsumen, kewajiban dan tanggung jawab pelaku usaha.
  1. Masa Kadaluarsa

Perhatikan masa kadaluarsa agar berhati-hati terhadap barang yang masuk kedalam tubuh atau yang digunakan di luar/atas tubuh. Karena barang tersebut sangat erat kaitannya dengan aspek kesehatan, keamanan dan keselamatan lingkungan (K3L) konsumen.

  1. Pastikan Produk Sesuai dengan Standar Mutu K3L (Kesehatan, Keamanan, Keselamatan dan Lingkungan Hidup)

Konsumen diajak untuk mulai akrab dengan produk bertanda SNI dan memperhatikan produk yang sudah yang wajib SNI. Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan Berlaku secara Nasional. Dengan SNI, produsen paham akan kepastian batas mutu atau kualitas yang diterima pasar, konsumen memperoleh kepastian kualitas dan keamanan produk, sementara publik dilindungi dari segi keamanan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungannya. Setiap barang yang akan dibeli, baik ekspor maupun impor harus ada tercantum label SNI, sehingga tidak mengecewakan masyarakat atau konsumen. Sesuai peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14 tahun 2007, barang dan jasa yang diperdagangkan wajib mencantumkan label SNI.

Perlunya masyarakat harus membeli barang yang ada SNI karena dewasa ini masih banyaknya ditemui di sejumlah toko dan pusat perbelanjaan, produk tanpa memiliki label SNI. Sampai saai ini jumlah SNI telah mencapai 6520 judul dan sebanyak 84 (delapan puluh empat) produk sudah diberlakukan SNI-Wajibnya. Standar lain yang diberlakukan di dunia adalah Japanese Industrial Standards (JIS), British Standards (BS), American Society for Testing and Materials (ASTM), Codex Standard, Conformité Européenne (CE), dan lain-lain.

  1. Beli sesuai kebutuhan, bukan keinginan

Konsumen diajak untuk mempunyai budaya perilaku tidak konsumtif artinya bukan barang dan/atau jasa yang menguasai atau mempengaruhi konsumen andalah sebagai konsumen yang menguasai keinginannya untuk membeli barang dan/atau jasa.

Jangan mudah tergiur barang diskon/obral:

  • Sebelum memutuskan untuk membeli barang, teliti dan periksa kualitas barang untuk mengetahui apakah ada cacat produk atau tidak.
  • Pahami pula prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk program diskon.
  • Tidak ada salahnya berbelanja saat ada pesta diskon. Namun, jangan sampai mengorbankan kebutuhan lain yang lebih penting.
  • Belilah barang yang dibutuhkan saja, buat catatan/bawalah partner yang bijak sebagai pengingat.
  • Belilah dengan uang tunai, agar belanja lebih terkontrol
  • Membuat perbandingan harga dengan barang sejenis

Terpenting dari itu, sebagai konsumen kita semua juga harus dapat mempertahankan dan meningkatkan tanggung jawab sosial sebagai konsumen dengan cara membeli produk dalam negeri, bijak menjaga bumi, dan pola konsumsi pangan yang sehat.

 

Leave a comment